Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Amankan 10 Kg Sabu

Oleh: Mufit
Rabu, 17 April 2024 | 22:39 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli sabu pada Jumat (12/4/2024).

"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 kilogram," kata Farlin kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Farlin menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MH yang mengontrak di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Farlin, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram yang dibungkus dalam 19 paket kecil dan besar.

"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: