Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak.
Ia diduga menikmati uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Maret 2022.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip beritanasional.com lewat e-lhkpn Kamis (18/4/2024) pukul 10.40 WIB, Gus Muhdlor tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000.
Dirinya memiliki tanah dan bangunan seluas 247 m2 di Sidoarjo senilai Rp1.020.500.000 dan tanah seluas 1193 m2 di Sidoarjo senilai Rp715.000.000.
Selain itu, Gus Muhdlor juga memiliki kendaraan yakni mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp175.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp8.500.000.
Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp3.680.000.000, surat berharga Rp900.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp1.646.717.180.
Namun, ia memiliki utang mencapai Rp3.370.127.516. Sehingga total kekayaan Gus Muhdlor menjadi 4.775.589.664.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat (19/4/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut terkait Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat," ujar Ali dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (18/4/2024).
Ia meminta Gus Muhdlor kooperatif untuk menghadiri agenda pemeriksaan tersebut guna menjelaskan duduk persoalan perkara di hadapan tim penyidik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu