KPK Kembali Jerat Kepala Bea Cukai Yogyakarta dengan TPPU

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Foto: Freepik)
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Eko kali ini disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK kembali tetapkan ED (Eko Darmanto) dengan sangkaan dugaan TPPU," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).

Ali mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah diproses KPK. 

Dia mengatakan tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta.

"Karena itu, KPK menetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU. Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," tuturnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi guna mengusut dugaan pencucian uang Eko. 

Keduanya, yakni PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi, Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani.

KPK baru saja merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto yang segera diadili.

Eko selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

"Dari penilaian tim jaksa, seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu (17/4).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: