Begini Peran Karyawan Lion Air Jadi Kurir Narkoba
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan peran dua karyawan maskapai Lion Air berinisial RP dan DA yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi via jalur udara dari Medan-Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kedua pegawai Lion Air itu bertugas sebagai lavatory service yang meloloskan narkoba ke dalam Bandara.
"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara," kata Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Arie mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Usai diselidiki, polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta, Tangerang, pada (22/3/2024) bulan lalu.
"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," ujarnya.
"Setelah itu, yang bersangkutan bertemu dengan MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," sambungnya.
Selanjutnya, dua orang karyawan dari maskapai Lion Air ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Arie, terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, sementara 2 karyawan Lion Air tersebut membawa sabu dan ekstasi.
"Setelah itu tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu