Momen Jonathan Frizzy Wajib Lapor setelah Jadi Tersangka Pengedaran Obat Keras Vape

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 19:46 WIB
Aktor Jonathan Frizzy (kiri) menjalani wajib lapor pada Kamis (15/5/2025). (Foto/Istimewa)
Aktor Jonathan Frizzy (kiri) menjalani wajib lapor pada Kamis (15/5/2025). (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Aktor Jonathan Frizzy menjalani wajib lapor hari ini, Kamis (15/5/2025) setelah diputuskan tidak ditahan. Pria yang akrab disapa Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka pengedaran rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.

Berdasar video yang diterima Beritanasional.com, Jonathan turut memakai jaket berkelir hitam, topi, serta masker hitam. 

Dia tidak sendiri saat menjalani wajib lapor. Dia didampingi pengacaranya saat datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tampak proses wajib lapor Jonathan berjalan lancar. Setelah selesai menjalani laporan yang diterima petugas, dia bersama tim pengacaranya lantas meninggalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan Artis Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Jonathan dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengedaran produk farmasi tanpa izin jenis cartridge pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate atau obat keras.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenai wajib lapor,” kata Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keteranganya pada Selasa (6/5/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (5/5/2025) siang hingga pukul 20.00 WIB, Jonathan dipersilahkan kembali ke rumah atas dasar kesehatan karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

“Sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” tuturnya.

Adapun, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret-April 2025.

Mereka adalah BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37), dan Jonathan menyusun penyelundupan 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp 4 juta per cartridge.

Dengan nilai total barang Rp 3,5 miliar, para tersangka berencana mengirimkan barang ilegal berasal dari Thailand, melalui Malaysia untuk masuk ke Indonesia. 

Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: