Polisi Tetapkan Aktor Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Obat Keras Vape

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 13:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus produksi psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape.

“Benar (jadi tersangka), JF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka ini. Sebab, Jonathan Frizzy diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus tersebut.

Sebelumnya, keterangan Jonathan diperlukan untuk pengembangan tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER yang telah ditahan. 

Mereka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Dasar kami untuk memanggil dia karena perkara yang kami tangani. Jadi, mungkin cairan-cairan vape itu kan banyak kategorinya. Ini masuk cairannya ini zat etomidate itu. Tapi, rokok elektrik juga,” tutur Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Sipayung saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, terseretnya Jonathan sebagai tersangka berawal dari polisi mencokok tiga orang yang sudah menjalani penahanan sejak Maret 2025. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga muncul nama JF yang telah diperiksa pada 17 April 2025.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: