Kata Bareskrim Polri soal Pelaku Oplos Gas Subsidi Ngaku Punya Beking

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan akan menindak tegas seluruh pelaku terlibat dalam kasus pengoplosan gas subsidi. Bahkan, tak dipungkiri kalau pelaku kerap menjual nama yang membengkingi mereka.
Demikian temuan itu disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dari hasil pengungkapan dua pangkalan ‘nakal’ yang mengoplos gas subsidi di Karawang dan Semarang.
“Orang kalau kegiatan ilegal itu kalau mau nakutin kita biasanya jual-jual nama. Itu jual jual nama, orang yang ada atau yang lebih tinggi di atas kita,” kata Nunung saat jumpa pers, Senin (5/5/2025).
Namun, Nunung menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap modus bekingan yang kerap dipakai pelaku. Karena, ketika diusut tidak pernah ada terbukti pihak yang terlibat dalam pembekingan ini.
“Ini program pemerintah salah satu asta cita yang didengung dengungkan oleh presiden maka perintah yang paling tinggi adalah presiden melalui bapak kapolri kita tidak akan ada takutnya,” jelasnya.
“Ya ketika kita katanya ada oknum setelah kita tangkap mereka ga ada juga, enggak muncul, takut juga,” tambah dia.
Sebab, akui Nunung, dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar tidak pernah Polri mendapati adanya keterlibatan dari pihak yang membekingi, semisal oknum dari Kementerian ESDM.
“Jadi selama puluhan kali saya ungkap kasus penyalahgunaan LPG Subsidi ini tidak ada satupun keterlibatan baik dari rekan-rekan di kementerian yang khususnya dari Dirjen Migas Minyak dan Gas Bumi. Jadi gak ada makanya setiap kali kita expose kita ajak,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, Nunung menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan penegakkan hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung ke masyarakat.
“Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat. Siapapun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tidak tegas,” ujar Nunung.
Sebelumnya terungkap dua pangkalan yang melakukan praktik oplos gas, di Kerawang ditangkap satu tersangka berinisial TN yang merupakan pengelola dari pangkalan gas.
Sementara kasus kedua di Semarang ada tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW. Mereka adalah pengelola pangkalan yang izinnya telah dicabut sejak 2020 silam, namun tetap beroperasi.
Sementara dari hasil pendalaman, untuk di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Lalu, di TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. Jika ditotal para tersangka Raup cuan sampai Rp4,2 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu