Polisi Ungkap Jonathan Frizzy Ikut Edarkan Obat Keras Vape Senilai Rp 3,5 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Aktor Jonathan Frizzy (JF) ternyata terlibat langsung mengedarkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape atau rokok elektrik bersama tiga tersangka lain.

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebenarnya menetapkan Jonathan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2025 atau sehari sebelum penangkapan.

"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung pada Senin (5/5/2025).

Peran Jonathan dalam kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami penyidikan terhadap tersangka BTR dan ER yang telah ditangkap. Ketiganya turut mengedarkan obat ilegal itu dengan membuat grup WhatsApp.

“Memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp group. Jadi, mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR,” tuturnya.

Bersama para tersangka lain, Jonathan, ER, dan BTR turut mengatur bagaimana obat keras yang dikemas dalam bentuk vape itu bisa masuk ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan tersangka EDS yang mengirim barang tersebut dari Thailand.

“Jadi, awalnya EDS ini berada di luar negeri. tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp group, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada empat orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS, dan JF,” jelasnya.

Lewat grup WhatsApp yang dinamakan Jonathan“Berangkat” inilah, para sindikat turut menyelundupkan obat ilegal tersebut. Bahkan, dalam pengiriman ini, Jonathan berperan sebagai orang untuk memastikan barang haram itu bisa masuk dari Malaysia.

“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” tuturnya.

Namun, obat keras tersebut terdeteksi oleh petugas di bandara. Tercatat ada 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp 4 juta per cartridge.

“Jadi, kalau rekan-rekan bisa memiliki vape, itu ada cairan yang dipergunakan dalam rokok elektrik itu, itulah yang mungkin berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mili cairan, itulah yang mengandung zat etomidate ini,” jelasnya.

“Dengan nilai harga per cartridge sebesar Rp 4 juta, maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah sekitar Rp 3,5 miliar. Kami asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3.600 orang,” sambungnya.

Jonathan bersama tiga tersangka lainnya telah dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: