Ini Alasan Polisi Tak Menahan Jonathan Frizzy, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

BeritaNasional.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan Artis Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Adapun Jonathan dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengedaran produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid Vape yang mengandung etomidate atau obat keras.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keteranganya, Selasa (6/5/2025).
Sehingga, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB. Jonathan atas dasar kesehatan, karena baru selesai menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit dipersilahkan kembali ke rumah.
“Sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” tuturnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Mereka adalah BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37) bersama dengan Jonathan menyusun penyelundupan 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge.
Dengan nilai total barang sebesar Rp3,5 miliar, para tersangka berencana mengirimkan barang ilegal berasal dari Thailand, melalui Malaysia untuk masuk ke Indonesia.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu