KPK Tegaskan Kasus Suap Perizinan PLTU 2 Cirebon Masih Berjalan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon masih berjalan.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan penanganan perkara itu berkaitan dengan tersangka berkebangsaan Korea Selatan.
“Penanganan perkara dugaan suap di Cirebon, kami sampaikan perkara ini juga terkait dengan penanganan perkara di Korea Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (6/5/2025).
Menurut budi, manajemen perkara atau pengaturan pemeriksaan harus berdasarkan pengukuran dan perhitungan yang matang.
“Kita harus mengukur dan berhitung sehingga kenapa perkara ini kemudian juga baru kembali dilakukan oleh KPK,” tuturnya.
Budi mengatakan pihaknya juga memerlukan izin khusus untuk memeriksa Herry karena pemeriksaan dilakukan di negeri gingseng tersebut.
“Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi warga Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea,” kata dia.
Dirinya mengatakan butuh waktu untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Meski demikian, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini.
“Sehingga penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara khususnya terkait dengan dugaan suap di wilayah Cirebon,” ucapnya.
Sebagai informasi, General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.
Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu