Selundupkan Narkoba, 2 Karyawan Lion Air Dapat Upah Rp 10 juta Per 1 Kilogram
BeritaNasional.com - Dua karyawan Lion Air yang terlibat kasus pengiriman narkoba melalui jalur udara dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamia (18/4/2024).Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba melalui jalur udara. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan dua diantaranya merupakan pegawai Lion Air yang berinisial RP dan DA. Dua karyawan Lion Air yang menyelundupkan narkoba mendapatkan keuntungan Rp 10 juta per 1 kilogram.(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu