MK Sebut Tak Ada Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 11:26 WIB
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.

Arief menjelaskan, Putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres tidak bisa menjadi bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya nepotisme yang dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang dari Jokowi.

"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief.

Maka dari itu, Arief menjelaskan bahwa Gibran sah secara hukum sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," ucap Arief.

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: