SENGKETA PILPRES 2024

Soal Politisasi Bansos di Pilpres 2024, MK: Pemohon Tidak Dapat Meyakinkan Mahkamah

Oleh: Imantoko Kurniadi
Senin, 22 April 2024 | 11:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam pembacaannya, Hakim MK Asrul Sani, menjelaskan tudingan ada intervensi Presiden Jokowi untuk mendorong masyarakat memilih salah satu capres-cawapres melalui bantuan sosial atau bansos, sulit untuk dibuktikan.

"Bahwa untuk memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos, dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Mahkamah memanggil empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini," papar Asrul.

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa bansos, yang merupakan bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos), telah diatur UU APBN TA 2024, khususnya pasal 8 ayat (2), huruf A, serga pasal 20 ayat (1) huruf h. Yang sebagaimana diterangkan oleh Menteri Keuangan, perencanaanya telah dimulai sejak Januari 2023, yang telah mendapat persetujuan bersama," Jelasnya lagi.

Dan terungkap, bahwa dari total belanja Rp3,325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, ada sebanyak Rp496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos, alokasinya sebesar Rp75,6 triliun melalui Kemensos, Rp80,5 triliun dari Perlinsos yang dikelola kementerian/lembaga dan Rp340,7 triliun disalurkan untuk subsidi energi.

"Maka Mahkamah menilai, perencanaan dan distribusi bansos tindakan yang sah secara hukum, karena terdapat peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Bansos sebagai bagian program perlinsos menunjukan program presiden yang telah mendapat persetujuan," ungkap Asrul.

Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, MK tidak dapat mengetahui niat itu, dikeluar dengan tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan.

"Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon bahwa ada intensi lain," kata Asrul.

Kalaupun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, "pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah, apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh kementerian sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: