Putusan sengketa pemilu 2024

MK: Distribusi Bansos Tindakan yang Sah Secara Hukum

Oleh: Imantoko Kurniadi
Senin, 22 April 2024 | 12:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Isu politisasi bansos untuk mendorong masyarakat memilih salah satu capres-cawapres sulit untuk dibuktikan.

Dalam pembacaan putusan sengketa pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), Hakim MK Asrul Sani, memaparkan jika Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa bansos, merupakan bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos).

"Diatur UU APBN TA 2024, khususnya pasal 8 ayat (2), huruf A, serga pasal 20 ayat (1) huruf h. Yang sebagaimana diterangkan Menteri Keuangan, perencanaanya telah dimulai sejak Januari 2023, yang telah mendapat persetujuan bersama," Jelasnya lagi.

Dan terungkap, bahwa dari total belanja Rp3,325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, Rp496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos.

Yang sebaran alokasinya tersebar Rp75,6 triliun melalui Kemensos, Rp80,5 triliun dikelola kementerian/lembaga dan Rp340,7 triliun untuk subsidi energi.

"Maka Mahkamah menilai, perencanaan dan distribusi bansos tindakan yang sah secara hukum, karena terdapat peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Bansos sebagai bagian program perlinsos menunjukan program presiden yang telah mendapat persetujuan," ungkap Asrul.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: