DPR AS Loloskan RUU Pelarangan TikTok

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 23 April 2024 | 19:00 WIB
AS loloskan RUU Pelarangan Tiktok (Foto/Pixabay)
AS loloskan RUU Pelarangan Tiktok (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Sabtu meloloskan RUU yang dapat membuat aplikasi pembuatan dan berbagi video yang sangat populer,TikTok, dilarang di negara tersebut kecuali jika aplikasi ini melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Cina, ByteDance.

Dikutip dari DW, Selasa (23/4/2024), RUU tersebut disahkan dengan 360 suara mendukung, dan hanya 58 suara menolak. RUU ini akan dibawa ke Senat untuk pemungutan suara pekan depan. 

Dengan pengguna dan popularitas yang sangat besar di kalangan generasi muda, Tiktok mengkritik RUU ini, yang merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas tentang pemberian bantuan ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.


TikTok memperingatkan bahwa, jika disahkan, undang-undang tersebut akan menginjak-injak hak-hak kebebasan berbicara 170 juta warga Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbangkan $24 miliar (Rp388,98 triliun) untuk ekonomi AS, setiap tahunnya.

RUU ini memberikan waktu sembilan bulan kepada pemilik ByteDance asal Cina untuk menjual sahamnya, dengan potensi perpanjangan tiga bulan jika penjualan sedang berlangsung. Perusahaan induk ini juga akan dilarang untuk mengendalikan algoritma TikTok, yang memberi pengguna video berdasarkan kebutuhan mereka.

Steven Mnuchin, mantan menteri keuangan AS di bawah mantan Donald Trump, mengatakan bahwa ia tertarik untuk mengakuisisi aplikasi ini dan telah mengumpulkan sekelompok investor. 

RUU terbaru ini merupakan revisi dari RUU sebelumnya yang disahkan oleh DPR AS pada Maret lalu, yang mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan. Namun, beberapa senator khawatir enam bulan adalah tenggat waktu yang terlalu singkat.

Mengapa Amerika tidak suka TikTok?

Para pejabat AS memberi peringatan atas meningkatnya popularitas dan penggunaan aplikasi ini, terutama di kalangan anak muda. Sekaligus mengklaim bahwa aplikasi ini dapat memungkinkan Beijing memata-matai sekitar 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat.

Undang-undang keamanan nasional Cina memaksa organisasi untuk membantu pengumpulan intelijen. Anggota parlemen dan pejabat juga khawatir bahwa Beijing dapat secara langsung mempengaruhi konten TikTok berdasarkan kepentingannya.

TikTok membantah bahwa mereka dapat digunakan sebagai alat untuk pemerintah Cina atau bahwa mereka pernah membagikan data pengguna AS dengan pihak berwenang Cina, dan bersumpah tidak akan pernah melakukannya meskipun diminta.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: