Pemprov DKI Minta Kemendagri untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 April 2024 | 23:00 WIB
92 Ribu NIK minta dinonaktifkan (Foto/Pixabay)
92 Ribu NIK minta dinonaktifkan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (22/4/2024).

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, surat tersebut sudah diterima oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagai informasi, 92 ribu NIK yang terdampak penonaktifan ini merupakan nomor kependudukan warga Jakarta yang sudah meninggal dan RT yang sudah tidak ada.

"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil," kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Sebab, hal tersebut dilakukan Budi agar Pemprov DKI tertib administrasi kependudukan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," ujar Budi.

Bagi warga DKI Jakarta yang merasa NIK-nya tak layak dinonaktifkan bisa mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan masing-masing dengan membawa surat keterangan RT/RW.

"Untuk program ini, Dukcapil sudah sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: