KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Penetapan Pemenang Pilpres Besok

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 April 2024 | 17:45 WIB
KPU Hasyim Asy'ari membacakan berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPU Hasyim Asy'ari membacakan berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam acara penetapan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan penetapan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dilangsungkan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

"KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait, kemudian parpol ketua umum, dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang," kata Mellaz kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, Mellaz mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari tiap paslon terkait kehadirannya dalam penetapan tersebut.

"Kami belum dapat konfirmasi yang jelas. Kami undang semua baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua. Yang jelas, kami undang," ungkap Mellaz.

Diberitakan sebelumnya, KPU bakal menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya, untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Hasyim menegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

"Terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh paslon 1 atau nomor 3 atau dalam perkara nomor 1 dan 2, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hasyim.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: