Eks Penyidik KPK Sebut Nurul Ghufron Punya Itikad Buruk Terhadap Dewas

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 April 2024 | 14:32 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron punya motif dan itikad buruk.

Hal itu diucapkan eks penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk merespons langkah Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas), KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
 
"Menunjukan adanya motif dan itikad buruk yang dilakukan Nurul Ghufron, menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Menurut Praswad, Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti karena merupakan bagian dari lembaga penegak hukum.

Ia juga mengatakan Dewas KPK merupkan satu kesatuan utuh bagian dari lembaga antirasuah yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK No. 19 tahun 2019. 

"Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum," tuturnya.

Ia lantas memberikan contoh sebagaimana kasus pungli atas pemerasan di rumah tahanan KPK yang menggunakan pendekatan tersebut.

Oleh sebab itu, dia meminta jajaran KPK mengecek motif yang disembunyikan Ghufron guna membongkar kasus tersebut. 

"Dalam hal ini, Albertina Ho meminta analisis transaksi keuangan Eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani. Hal itu merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik," kata dia.

Sebagai catatan, Ghufron dan Albertina belum lama ini terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang dimaksud yakni menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp3 miliar.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.

"Dewas bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: