Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bakal Disidang Dewan Pengawas 2 Mei

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 April 2024 | 13:56 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/3/2024)

Menurut Anggota Dewas Albertina Ho, Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

"Sidangnya mulai 2 Mei. Yang disidangkan pak Nurul Ghufron" ujar Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ghufron dan Albertina belum lama ini terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang dimaksud yakni menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.

"Dewas bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," tandanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: