KPK Lakukan Penggeledahan, Sita Uang Rp 1,8 Miliar dari Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Beritanasional/Panji Septo)
Ilustrasi gedung KPK (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang senilai Rp 1,8 miliar terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan uang yang dilakukan pada 14-15 Mei 2025 tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan pihaknya menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp 788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” tuturnya.

Budi mengatakan KPK akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk meminta pertanggungjawaban hukum dan memulihkan aset negara.

Dalam perkara gratifikasi, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: