Masyarakat Jangan Tergiur Pakai Pelat Nomor Palsu Anggota Dewan, Ada Hukuman Pidana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
Anggota MKD DPR Habiburokhman menunjukkan bukti pelat nomor palsu anggota dewan. (BeritaNasional/Ahda Bayhqi)
Anggota MKD DPR Habiburokhman menunjukkan bukti pelat nomor palsu anggota dewan. (BeritaNasional/Ahda Bayhqi)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu anggota dewan. Ada ancaman pidana enam tahun yang menanti.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di DPR, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Anggota MKD DPR Habiburokhman mengingatkan masyarakat jangan tergiur untuk membeli agar bisa mendapatkan pelat nomor palsu. Sebab, pelat khusus anggota DPR ini tidak boleh diperjualbelikan dan khusus anggota DPR.

"Jangan tergiur bisa mendapatkan pelat ini kepada siapa pun. Karena ini pelat hanya untuk anggota DPR, tidak boleh diperjualbelikan kepada siapa pun," kata Waketum Gerindra itu.

Masyarakat diimbau jangan tergoda dengan oknum yang mengaku bisa mengurus pelat nomor anggota dewan.

"Jadi, kalau ada misalnya oknum mengaku bisa mengurus lah dari sekretariat DPR, akan membantu mengurus pengadaan nomor, enggak bisa, karena ini hanya bisa digunakan oleh anggota DPR," tegas Habiburokhman.

MKD DPR akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penegakan hukum karena sudah masuk pidana pemalsuan.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, mendorong supaya dilakukan penegakan hukum karena ini pemalsuan. Pak Dek Gam kemarin sudah berkoordinasi dengan Dirlantas," ungkap Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: