Febri Diansyah Tak Dihadirkan dalam Sidang SYL, Begini Kata KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:29 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pihaknya yang tak menghadirkan Febri Diansyah dalam sidang kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya tak menutup kemungkinan menghadirkan Febri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi SYL.

“Ini tentunya penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/5/2024).

Tanak mengatakan Febri bisa saja dihadirkan untuk dimintai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP sudah ada itu,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hanya jaksa penuntut umum lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan untuk memanggil Febri.

“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan yang diperlukan. Jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: