KPK Bakal Hadirkan 4 Pejabat Kementan, Jadi Saksi Sidang SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:13 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keempatnya akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempatnya, yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan dan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto.

Kemudian Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha dan Rumah Tangga (Rumga) Kementan Lukman Irwanto dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.

“Tim Jaksa hadirkan saksi Gunawan, Hermanto, Lukman Irwanto dan Puguh Hari Prabowo dalam persidangan SYL,“ ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL telah menerima uang senilai Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan cara memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: