KPK Sebut Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen Dipanggil, Ada Nama Antonius Kosasih
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.
Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pihaknya sedang memanggil salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Perkara Taspen sedang berjalan. Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Antonius Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Rabu (8/5/2024).
Meski demikian, Asep tak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap Kosasih. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya memanggil Kosasih ke lembaga antirasuah sebagai saksi. Menurut Ali, Kosasih datang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Ali dalam keterangan tertulis.
Menurut Ali, korupsi investasi fiktif tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dia menyebut jumlah tersebut diketahui seusai penyidikan sebagai indikasi awal.
"Tidak kemudian seluruhnya, tetapi memang ada ratusan miliar rupiah yang diduga fiktif," tuturnya.
Meski demikian, tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Ali menerangkan tim penyidik bakal memanggil para saksi bahkan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah mencukupi.
KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Pertama, dua buah rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kemudian, satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Lalu, satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Lembaga antirasuah juga sempat menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam agenda penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu