Hakim PN Medan Vonis Mati 3 Kurir Sabu-sabu 52,5 Kg

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 09 Mei 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi narkoba (Foto/Freepik)
Ilustrasi narkoba (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah, dan Maimun karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

"Sedangkan untuk terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution.

Dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024), Abdul Hadi melanjutkan majelis hakim meyakini keenam orang terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Ia mengatakan, inti pasal itu adalah enam orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Abdul Hadi mengatakan, hal yang memberatkan hukuman adalah enam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.

"Sementara hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: