KPK Duga Abdul Gani Kasuba Lakukan TPPU Sebesar Rp 100 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tersangka suap terkait infrastruktur di Maluku Utara tersebut melakukan TPPU senilai Rp 100 miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ujar Ali di Gedung KPK yang dikutip pada Kamis (9/5/2024).
“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," imbuhnya.
Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan pencegahan kepada satu orang swasta berinisial MS untuk bepergian ke luar negeri karena berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut dia, pencegahan bepergian ke luar negeri itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan agar proses penyidikan tak terhambat.
Meski demikian, dia mengaku KPK sempat mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani.
"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan,” katanya.
Dia mengatakan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas dalam kasus tersebut.
“Di antaranya, para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ucapnya.
Dalam perkara sebelumnya, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu