KPK Sempat Dihalangi saat Usut Perkara Suap Abdul Gani, Begini Hambatannya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Mei 2024 | 23:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Anam)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Anam)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mendapatkan hambatan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya terhambat saat memeriksa saksi suap terkait infrastruktur di Maluku Utara tersebut.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan,” ujar Ali di Gedung KPK dikutip Kamis (9/5/2024).

Dia mengatakan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas dalam kasus tersebut.
“Di antaranya, para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ucapnya.

Dia lantas meminta saksi untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik KPK lantaran hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Ali menegaskan pihaknya berpotensi menjerat tiap orang yang mengganggu penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.

"KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat,” katanya.

Dalam perkara ini, Abdul diduga melakukan TPPU senilai Rp100 miliar.  

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ucapnya.

“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," imbuh Ali.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: