Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 13 Mei 2024 | 10:35 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudriman, Jakarta, Senin (13/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: