Komisi III Sudah Kantongi Izin Pimpinan Gelar Rapat Pengambilan Keputusan RUU MK saat Reses

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:22 WIB
Suasana rapat di DPR RI (Beritanasional/Ahda)
Suasana rapat di DPR RI (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Mahkamah Konstitusi digelar pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III sudah diberi izin oleh pimpinan untuk menggelar rapat pada masa reses.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

RUU Mahkamah Konstitusi ini tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Karena proses di tingkat pertama sudah selesai.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, tinggal menunggu koordinasi antara pemerintah dengan Komisi III kapan RUU Mahkamah Konstitusi akan disahkan.

"Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menggelar rapat pengambilan putusan pada tingkat I di DPR pada Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: