Prihatin, Begini Nasib Taipan Media Hong Kong

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 15 Mei 2024 | 06:00 WIB
Hong Kong dianggap bagian dari China (Foto/Pixabay)
Hong Kong dianggap bagian dari China (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Persidangan terhadap taipan media asal Hong Kong, Jimmy Lai, atas tuduhan berkonspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing dan konspirasi untuk mempublikasikan hasutan tampaknya akan memakan waktu lebih lama dari 80 hari sebagaimana yang diproyeksikan sebelumnya.

Hingga hari Kamis (9/5/2024) atau hari ke-73 persidangan, baru enam dari 14 saksi yang dijadwalkan memberi keterangan.

Lai, pendiri Next Media Hong Kong dan tiga perusahaan milik Apple Daily, yang sudah tiga tahun tidak beroperasi, didakwa dengan dengan Undang-undang Keamanan Nasional China versi Hong Kong. Kondisi ini memprihatinkan bagi kebebasan media massa di Hong Kong.


Lai dan surat kabarnya mendukung gerakan prodemokrasi Hong Kong tahun 2019. Undang-undang Keamanan Nasional yang kontroversial itu digunakan untuk mengejar para demonstran.

Jika terbukti bersalah, ia dapat divonis seumur hidup di penjara. Lai, yang juga warga negara Inggris, telah mengaku tidak bersalah untuk semua tuntutan.

Dikutip dari VOA, Selasa (14/5/2024), persidangan, yang dipimpin oleh tiga hakim itu dan menggunakan UU Keamanan Nasional sebagai landasan, telah dimulai sejak 18 Desember, tiga tahun sejak Lai ditahan. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: