Catat! Mulai Bulan Juni Jukir Liar Bisa Dikenakan Sanksi hingga Denda Rp20 Juta

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:49 WIB
Ilustrasi juru parkir liar. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi juru parkir liar. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada juru parkir (jukir) liar pada Juni 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keberadaan jukir liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dalam pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," kata Syafrin kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Adapun sanksi yang dapat diberikan adalah kurungan 10-60 hari atau denda sebesar Rp100.000 sampai Rp20 juta.

"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," ujar Syafrin.

Untuk bulan Mei, Syafrin menyebut bahwa pihaknya hanya bakal patroli menertibkan parkir dan jukir liar bersama bersama pemerintah kota, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Patroli ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ucap Syafrin.

Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," kata Syafrin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: