Demokrat Masih Tunggu  Revisi Undang-undang Kementerian Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:31 WIB
Suasana DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
Suasana DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya menunggu pembahasan revisi UU Kementerian Negara sebelum membicarakan mengenai kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Herman, bila revisi UU Kementerian Negara telah disahkan akan bisa memberikan gambaran desain kabinet Prabowo-Gibran.

Revisi UU Kementerian Negara itu mengubah Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian 34. Aturan yang baru memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

"Ya kita tunggu sampai pembahasan revisi UU Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga memberikan gambaran desain kabinet seperti apa," kata Herman di DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Demokrat belum mau bicara siapa saja yang disiapkan untuk menjadi menteri kabinet. Pemegang hak prerogatif di partai untuk menentukan menteri adalah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

"Kalau di Demokrat untuk menteri itu adalah hak prerogatif pak SBY dan mas AHY. Kalau di Indonesia kan presiden terpilih hak prerogatifnya," kata Herman.

Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara. Salah satu revisi itu adalah untuk membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel. Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5/2024), dipaparkan akan diubah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: