Politikus Golkar Usul Hapus Batas Usia Presiden dan Wakil Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:27 WIB
Baleg DPR RI rapat panja RUU tentang kementerian negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Baleg DPR RI rapat panja RUU tentang kementerian negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Legislasi (Baleg) DPR, Fraksi Golkar Firman Soebagyo, menyinggung perubahan undang-undang untuk menghapus batas usia presiden dan wakil presiden. 

Pernyataan itu terlontar ketika pembahasan revisi UU Kementerian Negara di Baleg. Revisi UU Kementerian Negara akan menghapus ketentuan baku jumlah kementerian. 

"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa. Jadi, diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Firman pun mengusulkan sebaiknya aturan tentang batas usia presiden dan wakil presiden juga perlu diubah. 

Menurutnya tidak perlu ada aturan yang membatasi usia presiden dan wakil presiden.

Karena di sejumlah negara tidak ada aturan tersebut. "Bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden. Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu, hal-hal ini seperti pembelajaran kita," kata Firman.

Firman pun mendorong agar revisi UU Kementerian Negara perlu segera disahkan. Karena akan membantu Presiden terpilih Prabowo Subianto mendesain kabinetnya.

"Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan, karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidance sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: