Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Oleh: Mufit
Rabu, 15 Mei 2024 | 23:40 WIB
Korlantas Polri turun tangan menyelidiki kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.(BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Korlantas Polri turun tangan menyelidiki kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.(BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait kecelakaan lalu lintas Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan penetapan tersangka baru nanti didasari fakta-fakta hukum dalam peristiwa kecelakaan maut selain dari penetapan tersangka terhadap sopir bus tersebut.

"Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada," ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan menuturkan penyidikan perihal peristiwa kecelakaan akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.

"Kami tidak mengarahkan, tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.

"Kemudian, untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti juga kami terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi, bisa saja terus bertambah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aan menyampaikan perihal dampak dari perubahan bus terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi akan dikaji lebih jauh dengan para ahli.

"Nanti kami mintai keterangan ahli kalau itu ternyata mengganggu terhadap keseimbangan dan lain-lain sehingga mengakibatkan kecelakaan, itu juga tentu ada pasalnya," terangnya.

“Kami terapkan nanti. Jadi, semua kami periksa. Semua ahli," tambahnya.

Sebelumnya, kasus tewasnya 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok akibat kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat terus dikembangkan. Terbaru, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

Sopir bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: