Bareskrim Polri Buru Dua WN Asal Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara (WN) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali pabrik narkoba atau laboratorium narkoba di salah satu vila kawasan Badung, Bali.
Dua WNA Ukraina berinisial RZ dan OK itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak clandestine lab digerebek di Kompleks Vila Sunny Village, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
"Sudah ada di luar, sedang kami cari," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Wahyu menyebut kedua WN Ukraina berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika di tempat tersebut.
"Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pabrik tersebut memproduksi narkotika jenis mephedrone dan kebun ganja secara hidroponik.
"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia," kata Wahyu kepada wartawan pada Selasa (14/5/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah mengamankan empat tersangka yang terdiri dari dua Warga Negara (WN) Ukraina, satu WN Rusia dan satu WNI.
Wahyu menyebut tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi dan menggunakan basement vila sebagai laboratorium pembuatan barang haram tersebut.
"Tim menyita berbagai barang bukti seperti alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kilogram, mephedrone 437 gram," ungkapnya.
"Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia pembuatan narkoba serta peralatan lab pembuatan mephedrone dan hidroponik ganja," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu