Panja: Revisi UU Kementerian Negara Memudahkan Presiden Menyusun Kabinet

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:16 WIB
Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Achmad Baidowi melaporkan hasil panja terhadap revisi UU Kementerian Negara.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024), politikus yang akrab disapa Awiek ini menyampaikan revisi ini bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kabinet menterinya.

"Perubahan ini bertujuan memudahkan presiden menyusun kementerian negara karena mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai putusan MK, serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif," ujar Awiek.

 Ada tiga muatan perubahan RUU Kementerian Negara. Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karir dihapuskan. 

Kedua perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Panja melaporkan revisi UU Kementerian Negara akan diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Selanjutnya diserahkan dalam rapat pleno Baleg DPR untuk diambil keputusan.

"Panja berpendapat RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," ujar Awiek.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: