Buntut Hartanya Janggal, KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) terkait harta kekayaannya.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menilai ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.
"Hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar. Kan gitu enggak masuk di akal," ujar Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jumat (17/5/2024).
Selain itu, Pahala juga menyebut Rahmady punya kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Merespons hal itu, tim LHKPM bakal mendalami harta saham tersebut.
"Jadi kita klarifikasi nanti, kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," tuturnya lebih lanjut.
Menurutnya, hal itu untuk menerapkan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kemenkeu terkait kepemilikan saham atau investasi di sebuah perusahaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady karena tak melaporkan kekayaannya dengan benar dan memiliki benturan kepentingan yang melibatkan keluarga.
Hal itu diucapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto usai melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmadi.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan. (Hasilnya) terjadinya benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga," ujar Nirwala dalam keterangannya.
Menurut Niewala, Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Hal itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap eks kepala bea cukai Purwakarta itu.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu