Yusril Mengundurkan Diri dari Ketua Umum PBB, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang berlangsung di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta.
Pertemuan ini diadakan sepanjang hari Sabtu, 18 Mei 2024, hingga pukul 21.30.
MDP, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB, memiliki wewenang untuk membuat keputusan penting seperti perubahan terbatas AD/ART dan penunjukan Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan.
"Keinginan Yusril untuk mundur diterima oleh peserta MDP, yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB, total berjumlah 49 suara," tulis keterangannya yang diterima BeritaNasional, Sabtu (18/5/2024).
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid, memperoleh 29 suara, mengungguli Afriansyah Noor, Sekjen DPP PBB, yang memperoleh 20 suara.
Sesuai dengan ART PBB, MDP mengesahkan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya Ketua Umum definitif hasil Muktamar PBB yang direncanakan berlangsung paling lambat akhir Januari 2025.
"Yusril menjelaskan bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB didirikan pada awal era Reformasi tahun 1998. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk regenerasi kepemimpinan dalam PBB," tulisnya lagi.
"Di usianya yang ke-68 tahun, Yusril menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril menegaskan bahwa dirinya akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai individu dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang, tanpa terikat pada partai politik tertentu," tulis keterangannya.
Dengan bergerak sebagai individu di luar partai, Yusril merasa akan lebih bebas menyumbangkan tenaga dan pemikirannya untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam bidang hukum dan demokrasi.
Proses pengunduran diri Yusril dan pelantikan Fahri Bachmid berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional, serta mengedepankan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan pelantikan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera diajukan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu