12 Kuliner Jakarta Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
Salah satu makanan khas Jakarta Kerak Telor. (Foto/Wikipedi).
Salah satu makanan khas Jakarta Kerak Telor. (Foto/Wikipedi).

BeritaNasional.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menerima 12 pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) indikasi asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB).

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan,KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” kata Iwan dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/5/2024).

Iwan berujar, pencatatan ini sebagai tanda diakuinya budaya Betawi. Selain itu, hal ini juga bentuk pengakuan hukum dari pemerintah. 

Sebab, perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan KIK ke dalam Pusat Data Nasional.

Berikut adalah 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:

1.    Komunitas Gabus Pucung;

2.    Komunitas Asinan Betawi;

3.    Komunitas Bir Pletok;

4.    Komunitas Gado-Gado Jakarta;

5.    Komunitas Kembang Goyang;

6.    Komunitas Kerak Telor;

7.    Komunitas Laksa Betawi;

8.    Komunitas Roti Buaya;

9.    Komunitas Slendang Mayang;

10.    Komunitas Soto Betawi;

11.    Komunitas Kue Rangi; dan

12.    Komunitas Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan, para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," ujar Iwan.

Adapun pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu (15/5/2024) lalu di Hotel Manhattan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. 

Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah, serta undangan lainyasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: