Perseteruan Berlanjut, Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, kata Ghufron, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. (Pertama) Pasal 421,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/5/2024).
 

“(Pasal) 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” imbuhnya.

Kedua, Ghufron melaporkan Dewas KPK dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, dia tak ingin membeberkan materi terkait hal tersebut.

“Yang kedua, pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah, kan ini masih berproses," tuturnya.

Ghufron mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Dia melaporkan lebih dari satu orang anggota Dewas KPK.

"Jadi, sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak. Ada beberapa, tidak satu (yang dilaporkan)," katanya.

Menurut Ghufron, langkah hukum yang ditempuhnya pada 6 Mei 2024 di Bareskrim Polri merupakan pembelaan diri.

"Saya sampaikan dan laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu pasal 421 KUHP, kedua pasal 310 KUHP. Itu sudah kami laporkan," ucapnya.

Ghufron menuturkan laporan polisi itu dilayangkan kepada beberapa anggota Dewas KPK lantaran merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.

"Itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujar Ghufron.

Ghufron mengungkapkan dirinya sudah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, tetapi tak diindahkan dewas.

"Secara persuasif tentang penolakan diperiksa di dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian, tak direspons. Saya sampaikan secara tertulis tanggal 29 tetap naik kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena berhubungan dan memuluskan mutasi ASN Kementan.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Namun, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurut dia, hal tersebut adalah bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.

Di sisi lain, Ghufron turut melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurut Ghufron, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, dia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: