Kado untuk Cucu SYL Berbentuk Uang Senilai Rp 25 Juta

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:15 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Lucy Anggraini mengaku memberikan kado kepada cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berbentuk uang Rp 25 juta.

Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, Lucy mengaku tak pernah membelikan atau memberikan kado tersebut dalam bentuk barang, hanya uang.

“Kami biasanya memberikannya dalam bentuk uang (senilai Rp 25 juta)," ujar Lucy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Dia mengaku selalu mencatat pengeluaran Badan Karantina untuk SYL. Menurut dia, pengeluaran tersebut diberi kode M.

"M itu menteri maksudnya. (Tujuan) mempersingkat saja,” tuturnya.

Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dengan cara memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan itu diduga dilakukan SYL lewat beberapa anak buahnya. Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Selain itu, dia memberi perintah memeras direktorat Kementan lewat eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: