Mendikbud: Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:49 WIB
Raker komisi X bersama Mendikbudristek RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Raker komisi X bersama Mendikbudristek RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Kenaikan UKT tidak berpengaruh kepada mahasiswa lama.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengatakan, masih banyak yang salah kaprah terhadap masalah UKT di masyarakat. Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," jelas Nadiem.

Ia mengatakan, kenaikan UKT untuk mahasiswa baru melihat faktor ekonomi. Sehingga tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum mapan.

"Sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya. 

Penentuan besaran UKT juga memegang asas keadilan dan inklusivitas. Nadiem mengatakan, UKT akan selalu berjenjang.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," jelas Nadiem.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: