Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:15 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ogah disebut pimpinan problematik seusai melaporkan dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah ke Bareskrim Polri.

"Saya tanggapi. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik? Karena dikit-dikit ke pengadilan, Judicial Review (JR). Malah sebaliknya,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/5/2024).

Menurut dia, jalur hukum merupakan koridor yang tepat dalam menyelesaikan persoalan. Dia menganggap orang yang tak menggunakan jalur hukum sebagai anarkisme. 

“Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu. Yang problematik, karena apa? Kita negara hukum, ada masalah, semua sudah di koridor secara hukum," tuturnya.

Ghufron mengatakan langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan. Menurut dia, laporan tersebut dilayangkan karena Dewas KPK tak mengindahkan permintaannya. 

Dia mengaku sudah meminta Dewas KPK tak mempermasalahkan dirinya membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono karena kasusnya kedaluwarsa.

"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya 15 Maret," katanya.

Dia mengutip Peraturan Dewas KPK Pasal 23. Menurut dia, pasal itu mengatakan masa kedaluwarsa kasus tersebut satu takun, namun Dewas tetap memproses kasusnya.

“Kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluwarsa, tapi diterapkan tak kadaluwarsa karena menerima pada saat dilaporkan Desember 2023," ucapnya.

Karena itu, dia ingin berjalan di jalur hukum agar melakukan pembelaan diri. Dia tak ingin menggunakan cara nonhukum yang anarkis. 

“Mari, kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum tidak boleh kita anggap heboh," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: