Novel Baswedan: Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK ke Bareskrim Polri Terlalu Berlebihan!

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini tak ada unsur pidana yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti langkah Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik.

“Saya yakin laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK berlebihan dan bukan kategori pidana,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Selasa (21/5/2024).

Dirinya mengaku prihatin dengan Ghufron lantaran menggunakan berbagai macam cara untuk menghindari hukuman terhadap dirinya yang melakukan pelanggaran etik KPK.

“Akan tetapi, saya prihatin dengan cara-cara Gufron dalam menghindar dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tuturnya.

Menurut Novel, perbuatan tersebut tidak mencerminkan integritas yang menjadi pedoman KPK sejak lama.

“Orang yang berintegritas bila berbuat kesalahan biasanya mengundurkan diri, bukan mencari-cari jalan untuk menghindar dan selamat dari tanggung jawab hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena ikut cawe-cawe dalam memuluskan mutasi ASN Kementan.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Akan tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.

Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.

Teranyar, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: