Eks Penyidik KPK Sebut Ghufron Bikin Gaduh!
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat kegaduhan di lembaga antirasuah.
Hal itu diucapkannya untuk menyoroti tindakan Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Ya, itu bikin gaduh. Seharusnya, hadapi saja etiknya, masalah internal KPK kok dibawa keluar,” ujar Yudi kepada beritanasional.com, Selasa (21/05/2025).
Dia juga mengingat Ghufron yang pernah menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum lama ini.
Yudi mengaku miris melihat lembaga antirasuah yang reputasinya turun, tetapi tak diperhatikan lantaran semua mata tertuju kepada permasalahan Ghufron.
"Akhirnya, publik fokus terhadap konflik yang terjadi di internal KPK,” tuturnya.
Menurut Yudi, seharusnya, Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK jika merasa benar.
"Seharusnya, (Ghufron) ikuti saja jalannya persidangan. Apa sih yang dia takuti? Kan selama ini kami melihat dia merasa benar dengan apa yang dia lakukan. Kalau benar, ikuti sampai tuntas," katanya.
Dia juga menyemangati Dewas KPK dan berharap tidak takut dengan laporkan Ghufron ke Bareskrim Polri. Menurut Yudi, Polri bakal objektif dalam melihat permasalahan.
“Saya percaya kepolisian bersikap netral terhadap konflik di internal KPK. Tentu, mereka akan melihat ini secara profesional sebagai upaya agar Ghufron terhindar dari hukuman dewas,” ucapnya.
Sebelumnya, Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena berhubungan dan memuluskan mutasi ASN Kementan.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Namun, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurut dia, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
Di sisi lain, Ghufron turut melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.
Pelanggaran etik dimaksud adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Menurut dia, dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Karena itu, dia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu