Novel Baswedan Heran Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Pertanyakan Pelanggaran Etik di KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 17:05 WIB
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (baju putih) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (baju putih) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan heran Nurul Ghufron bisa lolos syarat seleksi administrasi calon hakim agung, padahal pernah melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Karena itu, Novel Baswedan meminta lembaga antirasuah memastikan apakah Sekretariat Jenderal KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah melanggar etik untuk Nurul Ghufron.

Menurut Novel, seharusnya mantan pimpinan KPK ini tidak bisa lolos syarat seleksi administrasi calon hakim agung karena pernah melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Novel juga menyebut hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Dalam peraturan tersebut, salah satu syarat menjadi Hakim Agung adalah tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama menjabat dan tidak mendapat sanksi disiplin dari instansi asal calon.

"Perlu dipertanyakan, mengapa Nurul Ghufron bisa lulus administrasi. Padahal, ada syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin," ujar Novel kepada beritanasional.com pada Rabu (16/4/2025).

Ia lantas mempertanyakan apakah KPK memberikan surat yang tidak sesuai fakta kepada Ghufron, sehingga ia bisa lolos dalam seleksi tersebut.

"Lalu, apakah ada surat keterangan dari KPK yang dibuat tidak sesuai fakta, atau memang tidak ada surat keterangan tetapi tetap diluluskan?" tuturnya.

Sebelumnya, Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

“Dengan ini, Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian tertulis dalam keterangan resmi KY.

Setelah proses verifikasi berkas administrasi, KY memasukkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung untuk Kamar Pidana, bersama 69 calon lainnya.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tercantum dalam pengumuman tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: