Novel Baswedan: Nurul Ghufron Seharusnya Tak Lolos Seleksi Hakim Agung

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 17:12 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Youtube Novel Baswedan)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Youtube Novel Baswedan)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menilai mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron, tidak layak  lolos seleksi calon hakim agung.

Menurut Novel, Ghufron pernah melanggar etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan lembaga anti rasuah.

"Dalam syarat administrasi, mestinya Nurul Ghufron sudah gagal karena pernah mendapat sanksi pelanggaran disiplin," ujar Novel kepada Beritanasional.com, Rabu (16/4/2024).

Novel juga memertanyakan apakah Sekretariat Jenderal KPK mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Ghufron tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam seleksi tersebut.

"Karena tidak akan bisa memenuhi surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Mestinya, kalau lolos, apakah Sekjen KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin untuk Nurul Ghufron?" 

Sebelumnya, Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

Hal ini diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY) melalui pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

“Dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian tertulis dalam keterangan resmi KY.

Setelah proses verifikasi berkas administrasi, KY memasukkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung untuk Kamar Pidana, bersama 69 calon hakim lainnya.

“Dr Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tercantum dalam pengumuman tersebut.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: