KPK Akui Polemik Ghufron dan Dewas Gerus Reputasi Lembaga Antirasuah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:07 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Lembaga antirasuah mengaku polemik yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Dewas KPK menggerus reputasi lembaga tersebut.

Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan polemik yang berujung pelaporan ke Bareskrim Polri itu merupakan keputusan pribadi Ghufron.

"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya,” ujar Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Selasa (21/5/2024).

“Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan kan begitu," imbuhnya.

Akan tetapi, Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di lembaga antirasuah dan Dewas KPK tetap normal.

"Kami sudah berulang kali sampaikan tentu bahwa program dan agenda yang ada, bahkan kemudian kalau ada korwas misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa,” tutunya.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum membeberkan terkait sosok yang dilaporkan.

Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersbut tak saling kenal. Akam tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.

Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: