Dewas Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, KPK: Itu Urusan Pribadi!

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Mei 2024 | 10:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri sebagai keputusan pribadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil Ghufron sendiri dan tidak berkaitan dengan pimpinan lembaga antirasuah lainnya.

“Kami tegaskan, persoalan antara Pak Nurul Gufron, Dewas, Bareskrim, dan sebagainya ini putusan pribadi dari Pak Gufron,” ujar Ali dikutip Rabu (22/5/2024).

“Bukan putusan kolektif kolegial pimpinan," imbuhnya.

Ali menegaskan polemik yang melibatkan Ghufron dan Dewas KPK serta berujung ke gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim, tidak mewakili sikap pimpinan KPK. 

"Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum membeberkan terkait sosok yang dilaporkan.

Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersbut tak saling kenal. Akam tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.

Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: