BNPB Sebut Banjir Sumsel Imbas Sungai Ogan dan Kambas Meluap
BeritaNasional.com - Hujan dengan intensitas tinggi melanda wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Imbas hujan tersebut menyebabkan meluapnya Sungai Ogan dan Sungai Kambas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (23/5/2024).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan berdasarkan laporan empat kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan terendam banjir karena meluapnya Sungai Ogan dan Sungai Kambas.
“Kejadian ini mengakibatkan empat Kecamatan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Muara Jaya, Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji terdampak dengan ketinggian air terpantau 30-200 cm,” kata Abdul dalam siaran persnya, Kamis (23/5/2024).
Kata Abdul, berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, disebutkan bahwa beberapa rumah warga dan fasilitas pendidikan serta fasilitas kesehatan terdampak masih dalam pendataan karena meluapnya sungai Ogan dan sungai Kambas ini.
“Menurut laporan peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan masih akan dilanda hujan lebat dengan status waspada,” tuturnya.
Selain itu, BMKG juga melaporkan bahwa untuk kondisi saat ini disebabkan oleh adanya pola konvergen (pertemuan angin) di wilayah Sumatera Selatan bagian barat yang menyebabkan adanya penumpukan massa udara dan membentuk awan awan konvektif (hujan) serta kelembaban udara yang cukup tinggi dilapisan 800-500 mb berkisar antara 70% -100 %.
“BPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu, BPBD Provinsi Sumatera Selatan dan tim gabungan hingga saat ini masih terus melakukan pendataan di lapangan, koordinasi, evakuasi warga terdampak dan memonitoring dampak banjir ini ke aparat kecamatan dan kelurahan setempat,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu